Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan rasio loan to value (LTV) untuk KPR bank konvensional dan batas uang muka (DP) untuk kepemilikan rumah, motor dan mobil tidak akan menghambat bisnis bank.
Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo menegaskan, peraturan yang mulai berlaku efektif hari ini (15/6) tidak bermaksud menghalangi aktivitas bisnis properti dan otomotif yang sedang berjalan saat ini.
"Memang policy diperlukan menjaga financing otomotif KPR, berjalan dengan kecepatan seiring dengan ekonomi. Enggak ada maksud menghalangi bisnis," ungkap Perry di Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Perry menjelaskan, sebelumnya peraturan pemberian pembiayaan antara lembaga pembiayaan dan bank tidak sebanding. Menurutnya, di bank aturan pembiayaan lebih ketat daripada di lembaga pembiayaan, sehingga dengan peraturan pembatasan uang muka tersebut akan mengatur bisnis pembiayaan menjadi lebih terjaga.
"Dasarnya kita pantau pertumbuhan kredit, baik bank maupun Multi Financing. LTV di bank dan Lembaga Keuangan, itu bisa sebanding. Kan di bank lebih ketat, selama ini belum ada pengaturannya, jadi diatur juga," tambahnya.
(feb/ang) Feby Dwi Sutianto - detikfinance
No comments:
Post a Comment