VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan lembaganya bersama Kepolisian RI dan
Bank Indonesia telah membentuk satuan tugas (Satgas) terkait maraknya
kasus investasi ilegal.
"Satgas sudah melakukan tugasnya dari
waktu ke waktu untuk diteruskan supaya memberikan efek jera kepada
pihak-pihak yang melakukan penawaran umum yang ilegal," kata Kepala
Bapepam-LK, Nurhaida, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 Juni 2012.
Nurhaida
menilai, produk investasi bodong, seperti koperasi Langit Biru, tidak
ditawarkan melalui proses penawaran umum. Tak hanya itu, produk
investasi ilegal itu juga umumnya tak menerapkan ketentuan umum yang
selama ini berlaku.
Melihat gejala tersebut, Bapepam-LK
mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran produk
investasi. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan
pengetahuannya terkait jenis-jenis produk investasi.
"Edukasi
penting, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Dari waktu ke waktu
selalu ada pelanggaran seperti ini, bisa memberikan efek jeranya,"
katanya.
Dari sisi regulator, Bapepam-LK berjanji akan melakukan
pengawasan yang lebih ketat terhadap produk investasi yang dijual kepada
masyarakat. Setidaknya, lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam-LK
dan BI akan menelaah lebih dalam terkait produk tersebut.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami
dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Gradasi Anak Negeri
dengan total kerugian mencapai Rp390 miliar. Dalam waktu dekat, polisi
akan memanggil saksi ahli untuk menjelaskan perusahaan tersebut.
PT
Gradasi Anak Negeri (GAN) didirikan pada Januari 2012. Perusahaan ini
telah memiliki investor sebanyak 21.000 orang dengan dana investasi
mencapai Rp 390 miliar.
Untuk menjaring investor, PT GAN
menawarkan paket investasi atas sarden Kiku dengan keuntungan mencapai
10 persen dari modal awalnya setiap minggu. Sistem investasi yang
ditawarkan PT GAN adalah dengan memberikan modal awal minimal Rp5 juta
kepada agen yang menawarkan paket. (art)
No comments:
Post a Comment