Tuesday, June 12, 2012

Ingat! Pendapatan Minimal Pemegang Kartu Kredit Harus Rp 3 Juta/Bulan

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan peraturan pelaksana dari PBI No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. 

Surat edaran BI ini diperlukan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan aspek peningkatan
standar keamanan teknologi APMK.

Surat Edaran bernomor 14/17/DASP tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dimana resmi berlaku mulai 7 Juni 2012.

Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto dalam surat edaran tersebut menjelaskan materi dalam perubahan SE ini menyangkut perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, standar keamanan kartu, kerjasama penyelenggara APMK dengan pihal lain, serta penyampaian laporan.

Berikut poin-poin surat edaran BI terkait APMK seperti dikutip detikFinance, Selasa (12/6/2012) :

Dalam rangka penerapan prinsip perlindungan nasabah, Penerbit APMK diwajibkan:
  • Menyampaikan informasi tertulis kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu atas APMK yang diterbitkan. Informasi tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti, ditulis dalam huruf dan angka yang mudah dibaca oleh calon b. Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu; dan
  • Menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat secara mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu dalam rangka melakukan verifikasi kebenaran segala fasilitas yang ditawarkan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit.
Bunga Kartu Kredit yang paling kurang meliputi:
  • Besarnya suku bunga Kartu Kredit, baik suku bunga bulanan maupun suku bunga tahunan
  • Pola, tata cara dan komponen penghitungan bunga Kartu Kredit
  • Tata cara serta persyaratan permohonan penghapusan bunga jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga Kartu Kredit

Informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga Kartu Kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh Pemegang Kartu Kredit. Besarnya suku bunga Kartu Kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang diditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Tata cara dan persyaratan bagi Pemegang Kartu Kredit untuk mengakhiri dan/atau menutup fasilitas Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
  • Persyaratan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
  • Mekanisme pengajuan permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
  • Jangka waktu penanganan oleh Penerbit Kartu Kredit terhadap permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh Pemegang Kartu Kredit.

Ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan dihitung sejak bulan mulai berlakunya Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
  • Total transaksi pembelanjaan selama satu tahun
  • Total transaksi tarik tunai selama satu tahun
  • Total bunga selama satu tahun
  • Total biaya selama satu tahun
  • Total denda selama satu tahun
  • Performa pembayaran Pemegang Kartu Kredit atas tagihan Kartu Kredit selama satu tahun
  • Kualitas kredit Pemegang Kartu Kredit posisi terakhir.

Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kartu Kredit Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menerapkan manajemen risiko kredit yaitu:
  • Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit
  • Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin
  • Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
  • Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tiap bulan
  • Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan
  • Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit
  • Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. Pembatasan pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi calon Pemegang Kartu Kredit dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tiap bulan.

Pembayaran Pemegang Kartu Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan atau lebih tetapi tidak penuh, harus dialokasikan oleh Penerbit Kartu Kredit untuk pembayaran biaya dan denda apabila ada, dan sisanya paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi.

Sebagai upaya peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit diwajibkan mengimplementasikan:
  • PIN paling kurang 6 (enam) digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi
  • Transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit dengan menggunakan teknologi layanan pesan singkat (short message service/sms) atau sarana lainnya berdasarkan pilihan Pemegang Kartu Kredit

Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Dalam rangka mendukung kajian Bank Indonesia untuk penetapan suku bunga maksimum Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan menyampaikan Laporan Laba Rugi (Profit/Loss Report) Kartu Kredit. Laporan ini wajib disampaikan Penerbit Kartu Kredit kepada Bank indoensia secara berkala, yaitu triwulanan.

Pemberlakuan secara efektif ketentuan dalam SEBI APMK ini diatur sebagai berikut:
  • Ketentuan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian seperti minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, maksimum suku bunga Kartu Kredit, dan penyampaian transaction alert, diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2013
  • Ketentuan mengenai migrasi teknologi tanda-tangan menjadi PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transakasi Kartu Kredit wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Dengan demikian per 1 Januari 2015 penggunaan PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transaksi Kartu Kredit sudah wajib diimplementasikan secara penuh; dan
  • Ketentuan-ketentuan lainnya diberlakukan sejak tanggal perubahan SEBI APMK ini diterbitkan


(dru/ang)

No comments:

Post a Comment