Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng Indonesia butuh standar nasional aturan-aturan sehingga mempermudah pengusaha masuk dan berinvestasi di Indonesia.
"Lalu koordinasi pusat dan daerah harus kuat. Pemerintah konsisten terhadap peraturan yang dibuat," ujar Endi di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Adapun daftar pungutan tersebut adalah:
- Surat keterangan domisili masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha. Padahal oleh Kemenkumham ini sudah tidak dipermasalahkan. Ini berlaku di Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado, dan Medan.
- Adanya retribusi SIUP dan TDP. Padahal melalui Peraturan Mendagri No.36 tahun 2007, SIUP dan TDP itu besarannya nol rupiah. Daerah yang masih memungut adalah Denpasar dan Gorontalo dengan retribusi SIUP Rp 70 ribu, lalu TDP Rp 200 ribu.
- Persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado, dan Pekanbaru. Padahal seharusnya peraturan ini tidak ada.
- Persyaran izin gangguan untuk semua jenis dan skala usaha, padahal ini tidak ada. Ini ada di Balikpapan, Bandung, Jambi, Makassar, Manado, dan Medan
- Pemeriksaan nilai tanah dan bangunan dalam pendaftaran properti, dan ini masih ada di Semarang
- Perizinan dan peralihan hak tanah yang berlaku ke Batam
- Biaya pendaftaran tenaga kerja dalam pendirian usaha. Ini ada di Palangkaraya dengan nilai Rp 100 ribu
(dnl/dru) Wiji Nurhayat - detikfinance
No comments:
Post a Comment