Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan meminta agar masyarakat tak langsung percaya janji-janji investasi yang di luar batas kewajaran.
Hal ini disampaikan Syarif ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
"Pada dasarnya setiap investasi bagi masyarakat, setiap ada tawaran yang tidak normal, apapun bentuknya, apakah dia mengatakan dirinya koperasi, institusi keuangan, apakah itu namanya yayasan, pokoknya kalau dia menjanjikan sesuatu di luar lebih besar daripada deposito, itu pasti tidak benar," ujarnya.
Menurut Syarif, selama ini pihaknya telah mendata semua lembaga pemberi pinjaman kepada masyarakat. Caranya, dengan memberikan izin kepada lembaga tersebut untuk melakukan simpan pinjam.
"Sudah didata semua, kalau itu ilegal, karena dia tidak ada izin untuk simpan pinjam, tidak ada izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat," jelasnya.
Syarif menyatakan pihaknya akan melakukan pengetatan pemberian izin tersebut agar tidak terjadi penipuan kembali.
"Kita akan melakukan pengetatan seperti yang sudah dilakukan sekarang, tadinya tidak ada izin untuk simpan pinjam, tapi dia seakan-akan bermain seolah-olah mendapat izin, itu kan pidana," jelasnya.
Jika terjadi penipuan, Syarif menegaskan harus ditindak secara pidana.
"Sanksinya itu kan sudah dipidana dulu, ditindak pidana. Nah kalau tindak pidana karena memang tidak ada izinnya, memang ilegal," tandasnya.
Seperti diketahui, pihak berwajib kini tengah menelusuri kasus penarikan dana nasabah Koperasi Langit Biru (KLB). Oknum KLB diduga menggelapkan dana 140 ribu investor dan siap dijerat dengan UU Money Laundering.
Kasus ini bermula saat manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012 lalu.
Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB.
(nia/dnl) Ramdhania El Hida - detikfinance
No comments:
Post a Comment