Jakarta - Investasi bodong berkedok koperasi atau multi level marketing (MLM) kembali jadi perbincangan publik. Banyak masyarakat tertipu karena iming-iming menikmati keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Bukannya untung, malah buntung.
Lalu bagaimana cara terhindar dari investasi abal-abal alias bodong? Berikut tips singkat dari Sarjito, Ketua Satuan Kerja (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi.
Pertama, dalam berinvestasi gunakan akal sehat. Saat ini hampir tidak mungkin ada tawaran investasi dengan potensi keuntungan tinggi, dalam waktu singkat.
"Masyarakat jangan kehilangan rasionalitas, adanya jenis penawaran apapun dengan imbal hasil terlalu tinggi. Gunakan akal," kata Sarjito saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (7/6/2012).
Tips kedua, sebelum berinvestasi sebaiknya telusuri asal-usul lembaga keuangan tersebut, baik koperasi, perusahaan perdagangan valas (forex trading), ataupun MLM.
"Ini seperti skema kongsi, gali lubang tutup lubang. Bajunya bisa macam-macam, koperasi, forex trading, atau seolah-olah yuridiksinya (izin) dari lembaga tertentu," tambahnya.
Jangan mudah tergiur janji keuntungan 25% per bulan. Masyarakat bisa bertanya ke berbagai sumber terkait kredibilitas perusahaan investasi ini.
"Harus dicek dari lembaga badan hukum itu sendiri, supaya kuat. Apa izinnya sesuai dengan usahanya. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) kecil tapi menjalankan bisnis dengan SIUP besar," ucap Sarjito yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
Khusus perusahaan investasi 'berbaju' koperasi, yakinkan manajemen menjalankan usahanya sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, koperasi diperbolehkan menciptakan produk investasi. Namun ruang lingkupnya hanya sebatas anggota. Di luar itu, masyarakat patut curiga.
"Kalau sudah meluas ke anggota lain (teman), bahkan datang dari kota lain, bukan koperasi lagi," katanya.
"Jika perlu, dihubungi regulatornya. Dicek terdaftar atau nggak. Ini tips yang penting untuk masyarakat," tegas Sarjito. Menilik kasus Koperasi Langit Biru (KLB), perlu cross-check dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang membidangi KLB.
Seperti diketahui, pihak berwajib kini tengah menelusuri kasus penarikan dana nasabah KLB. Oknum KLB diduga menggelapkan dana 140 ribu investor dan siap dijerat dengan UU Money Laundering.
Kasus ini bermula saat manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012 lalu.
Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB.
Setali tiga uang dengan KLB, ratusan nasabah PT Gradasi Anak Negeri mengaku was-was atas investasinya yang tidak kembali. Mereka bahkan telah mendatangi Polda Metro Jaya pekan lalu.
Nasabah Gradasi Anak Negeri menagih janji manajemen atas pembayaran bonus yang belum terbayar sejak Maret 2012. Merasa tidak puas, peserta MLM ini, Rabu (6/6/2012) kemarin dikabarkan membongkar paksa brankas yang ada di rumah Sasongko, salah satu pegawai Gradasi Anak Negeri.
(wep/dnl) Whery Enggo Prayogi - detikfinance
No comments:
Post a Comment