Friday, June 8, 2012

IPO Pegadaian Terganjal Persetujuan Menkeu


VIVAnews - Pemerintah terkesan tak sejalan dalam memutuskan rencana penawaran umum perdana (initial public offer/IPO) saham PT Pegadaian. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin mengajukan Pegadaian agar bisa melantai di bursa tahun ini, namun Kementerian Keuangan tidak setuju.

"Menkeu telah memberikan pendapat untuk tidak boleh IPO tahun ini," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Privatisasi dan Perencanaan Strategis, Pandu A Djajanto, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat 8 Juni 2012.

Pandu menjelaskan, alasan yang dikemukakan menteri keuangan adalah Pegadaian diharapkan melakukan penguatan basis organisasi lebih dulu, mengingat Pegadaian baru mengubah status perusahaan dari perum menjadi persero.

Menurut Pandu, menkeu meminta Pegadaian yang statusnya berubah pada 1 April 2012 fokus dahulu pada penguatan struktur organisasi perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun, Kementerian BUMN masih menunggu jawaban dari Komite Privatisasi dan Restrukturisasi. Kementerian BUMN telah mengajukan kembali rencana IPO Pegadaian kepada komite agar dapat diprivatisasi pada 2012 melalui metode IPO maksimal 30 persen.

Dalam dokumen Kementerian BUMN, pertimbangan IPO BUMN adalah menjadi sumber pendanaan masyarakat berdasarkan hukum gadai. Selama lima tahun terakhir, 83 persen sumber pendanaan perseoan berasal dari utang dan 17 persen sisanya dari dana sendiri.

Dengan besarnya sumber pendanaan dari utang, debt to earning ratio (DER) menjadi tinggi dan berimplikasi kepada bunga pinjaman kepada masyarakat. Dengan IPO, dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengisyaratkan perusahaan itu tetap akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Ia menjelaskan, langkah go public justru bisa mendorong perusahaan untuk menurunkan bunga pinjaman seiring adanya tambahan dana hasil IPO. (art)

No comments:

Post a Comment