Pinjaman dengan agunan emas merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah bank syariah dengan jaminan berupa barang emas (logam mulia atau perhiasan) dengan mengikuti prinsip Rahn (Gadai Syariah) sesuai dengan fatwa DSN dan No.26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, Kamis (20/6/2012) terdapat tiga pilihan transaksi pada perbankan syariah di produk gadai emas ini.
Tiga transaksi tersebut yakni:
- Pertama : Pinjaman yang diberikan diikat dengan akad qord (pinjaman tanpa ada kelebihan/riba dalam pengembaliannya)
- Kedua : Penyerahan jaminan emas diikat dengan akad Rahn/ sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan
- Ketiga : Atas penyimpanan jaminan emas tersebut diikat dengan akad Ijarah (sewa menyewa).
"Produk pinjaman iB dengan agunan emas memberikan kemudahan kepada nasabah bank syariah untuk memperoleh pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, biaya relatif murah, dan bebas riba karena sesuai dengan syariah. Nasabah tinggal mendatangi bank syariah dengan membawa emas (baik berupa emas batangan, koin emas dan perhiasan emas) untuk dijadikan jaminan dan membawa bukti identitas diri yang masih berlaku," terang BI dalam penjelasannya.
Produk pinjaman iB dengan agunan emas dari bank syariah memberikan jaminan keamanan atas penitipan barang jaminan emas karena dikelola dengan standar keamanan perbankan dan mendapat perlindungan asuransi.
Untuk itu nasabah wajib membayar biaya atas penyimpanan emas tersebut. Nasabah juga dapat melakukan perpanjangan (roll over) pinjaman iB dengan agunan emas dengan cara membayar kembali biaya penyimpanan baik dengan membayar seluruhnya atau membayar sebagian pinjaman (mengangsur) hingga lunas.
"Bank syariah akan menyediakan rekening khusus nasabah untuk menampung cicilan atau angsuran," jelas BI.
Jadi, bagi anda yang membutuhkan pinjaman yang cepat dan mudah, produk pinjaman bank syariah dengan agunan emas dapat menjadi salah satu pilihan karena perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
(dru/ang) Herdaru Purnomo - detikfinance
No comments:
Post a Comment