Tuesday, June 19, 2012

Ditjen Pajak Gandeng Jepang Tumpas Transfer Pricing

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan National Tax Agency (NTA) Jepang untuk menyosialisasikan aturan transfer pricing. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak perusahaan Jepang di Indonesia. 

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Selasa (19/6/2012).

"Kerja sama yang memang selama ini sudah kita lakukan dengan DJP (Ditjen Pajak)-nya Jepang, National Tax Agency Jepang. Bagaimana sebetulnya hubungan ini bisa meningkatkan kepatuhan dari perusahaan Jepang yang ada di Indonesia, dalam kaitannya dengan perpajakan," ujarnya. 

Dedi mengharapkan kendala terkait perpajakan terutama terkait dengan transfer pricing dapat dieliminasi dengan adanya program sosialisasi ini. 

"Memang selama ini ada masalah yang harus kita explore dan diskusikan lebih detil khususnya mengenai transfer pricing. Karena transfer pricing ini kan tidak hanya masalah dengan Jepang saja, dengan seluruh perusahaan yang multinational coproration tentu akan menghadapi masalah transfer pricing," ujarnya. 

Menurut Dedi, selama ini permasalahan transfer pricing sering ditemui pada perusahaan terafiliasi di Indonesia dengan induknya di Jepang. Pasalnya, tidak jarang sesama anak perusahaan mendapatkan harga spesial yang akhirnya berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak.

"Perusahaan afiliasi yang ada di Indonesia tentu kan induknya ada di Jepang, kadang ini suka menjadi dispute antara otoritas pajak di Indonesia dengan Jepang apabila terjadi transaksi perusahan afiliasi di Indonesia dengan induknya di Jepang menyangkut harga transfer. Ini yang kemudian harus kita sepakati bahas diskusikan antara otoritas pajak di mana induk perusahaan itu berada dengan Ditjen Pajak," pungkasnya.



(nia/dnl) Ramdhania El Hida - detikfinance

No comments:

Post a Comment