Industri perbankan kini semakin canggih dalam memberikan fasilitas kepada para nasabahnya. Salah satunya melalui safe deposit box.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, Kamis (20/6/2012) BI menjelaskan mengenai SDB tersebut. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan menggunakan SBD antara lain:
1. Aman.
Ruang penyimpanan yang kokohdilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
2. Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
3. Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
"Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," terang BI.
Menurut BI, nasabah perlu mengetahui adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Selain itu, nasabah harus patuh terhadap aturan dengan tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.
"Nasabah juga perlu menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain. Kemudian memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank," papar BI.
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa. Nasabah juga harus memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
Pasalnya, bank tidak Bertanggungjawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank. Selain itu, kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Adapun barang-barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB:
- Senjata api / bahan peledak.
- Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
- Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia
Untuk lebih jelasnya nasabah dapat datang langsung ke bank yang menawarkan layanan SDB.
(dru/ang) Herdaru Purnomo - detikfinance
No comments:
Post a Comment